Kebijakan tentang Penyuluhan Agama Islam di Indonesia
Anjani Pramesti
NIM.2201016037
Prodi : BPI-A2
Kebijakan tentang Penyuluhan Agama Islam di Indonesia
Menurut KBBI,
kebijakan adalah serangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar
rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak
(tentang pemerintahan organisasi, dan sebagainya (KBBI). Menurut Munawar (2017:
21) kebijakan adalah seperangkat keputusan dan kesepakatan yang diambil oleh
seorang pelaku politik upaya memilih tujuan-tujuan serta cara-cara dalam
mencapi tujuan yang diharapkan. Selain itu terdapat pendapat lain menurut Carl J. Friedrick mendefinisikan kebijakan
sebagai suatu tindakan yang diajukan seseorang dan pemerintah dalam sebuah
lingkungan tertentu dengan melihatkan faktor-fakor penghambat dan berbagai
peluang terhadap pelaksanaan usulan atau kesepakatan tersebut dalam mencapai
tujuan tertentu (Suwirti, 2008: 16). Jadi kebijakan adalah suatu rancangan ide
atau usulan yang dapat menjadi acuan dalam melaksanakan suatu kegiatan atau
pekerjaan dengan mempertimbangakan faktor penghambat untuk dapat mencapai
peluang atau keberhasilan dari tujuan yang diinginkan
Berdasarkan hal tersebut di atas, Apa
yang dimaksud dengan Kebijakan Penyuluh Agama Islam dalam kaitannya dengan
kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah agar dapat digunakan sebagai
sarana untuk melaksanakan kegiatan penyuluh agama Islam di Indonesia. Mengenai
kebijakan pemerintah mengenai perluasan agama Islam di Indonesia, ada beberapa
hal:
1.
Keputusan Menteri agama Republik Indonesia
Nomor 648 Tahun 2020 tentang pedoman pengangkatan pegawai negri sipil dalam
jabatan fungsional penyuluh agama melalui penyesuaian atau inpassing.
2.
Kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia
nomor DJ. III/432 Tahun 2016 mengenai petunjuk teknis pengangkatan penyuluh
agama Islam non PNS. Kebijkan ini berisikan mengenai syarat rekrutmen penyuluh
agama Islam non PNS yang teridiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Selain itu, dalam kebijkan kementrian agama republik Indonesia nomor DJ.
III/432 Tahun 2016 juga membahas mengenai tata cara open recruitment
penyuluh agama Islam non PNS serta standar kompetensi penyuluh agama Islam non
PNS. Berikut adalah standar kompetensi penyuluh:
a.
Kompetensi Ilmu Keagamaan, meliputi:
1)
Mampu membaca dan memahami al-Qur’an
2)
Memahami Ilmu Fiqih
3)
Memahami Hadist
4)
Memahami Sejarah Nabi Muhammad SAW
b.
Kompetensi Sosial, meliputi:
1)
Mampu menyampaikan ceramah Agama/ Khutbah
2)
Mampu meberikan konsultasi Agama
c.
Kompetensi Sosial, meliputi:
1)
Cakap dalam bermasyarakat
2)
Aktif dalam organisasi keagamaan/
kemasyarakatan
d.
Kompetesi Moral, melliputi:
1)
Berakhlak mulia
2)
Tidak sedang terlibat dalam masalah hukum
3.
Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang
Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang jabatan fungsional penyuluh agama dan angka
kreditnya adalah acuan dasar bagi pernyuluh agama. Dalam keputusan bersama
Menteri Agama RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 574 tahun 1999 dan
nomor 178 tahun 1999 mengenai jabatan fungsional penyuluh agama dan angka
kreditnya, keputusan bersama menteri agama RI dan kepala badan kepegawaian
Negara nomor 574 tahun 1999, terdapat tiga fungsi penyuluh seperti :
a.
Fungsi informatif dan edukatif
Fungsi informatif dan edukatif adalah fungsi
dimana penyuluh agama islam harus memposisikan diri sebagai dai yang memiliki
kewajiban untuk menyebarkan kebaikan agama, memberikan edukasi dalam rangka
penerangan agama dan mendidik masyarakat dengan baik sesuai dengan agama.
b.
Fungsi konsultatif
Fungsi konsultatif adalah penyuluh berperan
sebagai seorang konsultan yang dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan
permasalahan-permasalahan masyarakat baik secara pribadi, keluarga maupun umum.
c.
Fungsi administratif
Fungsi administratif adalah fungsi dimana
penyuluh memiliki tugas untuk merencanakan, melaporkan dan mengevaluasi
kegiatan baik penyuluhan ataupun bimbingan yang telah dilakukannya (Amirulloh,
2016: 4).
4.
Kebijakan Menteri Agama Nomor 516 Tahun 2003
Tentang “Petunjuk Pelaksanaan jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka
Kreditnya” pada kebijakan ini menjelaskan tentang beberapa tugas penyuluh agama
yaitu untuk melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluh agama
melalui sudut pandang agama. Selain itu
menurut keputusan Menteri Agama RI No. 164 Tahun 1996. Penyuluh agama adalah
sebagai pembimbing umat beragama baik secara mental, moral, dan ketaqwaan
kepada Tuhan yang Maha Esa. Selaras dengan kebijakan Menteri Agama tersebut,
maka punyuluh agama mempunyai peran yang sangat penting dalam mencapai
cita-cita bangsa dan negara Republik Indonesia (Dahlan, 2017: 111).
5.
Keputusan Dirjen Bimnas Islam Nomor 298 Tahun
2017 Tentang pedoman Penyuluh Agama Non PNS. Pada keputusan tersebut disebutkan
dalam lembar ke-5 yaitu “ Bahwa Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil
(PNS) Merupakan mitra Dikretorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian
Agama yang menjalankan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk menciptakan
masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir dan batin”. Dengan
adanya kebijakan ini dapat menjadi pedoman Penyuluh Agama Non PNS dalam
menjalankan tugas penyuluhan dapat berjalan dengan efektif dan efisien (Rohman,
2018: 141).
6.
Peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2006, mengenai tunjangan jabatan fungsional penyuluh agama. Peraturan ini
menggantikan Keputusan Presiden Nomor 113 Tahun 2001.
7.
Kebijakan pemerintah dalam menindaklanjuti
peraturan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan
dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 dengan
terbitnya buku “Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Penyuluh Agama”.
Komentar
Posting Komentar